Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Panjar Biaya Perkara Pengadilan Negeri Sampang dan Pengadilan Agama Sampang
SAMPANG||Rabu (03/01/2022) bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Agama Sampang menandatangani MOU Panjar Biaya Perkara Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2022 bersama Pengadilan Negeri Sampang, karena baik Pengadilan Agama Sampang maupun Pengadilan Negeri Sampang memiliki wilayah yurisdiksi yang sama. Penandatangan ini langsung dihadiri oleh Ketua PA Sampang Rukayah,S.Ag didampingi Panitera Dra.Hj.Rofi'ah M.Hes dan Ketua PN Sampang Aries Sholeh Efendi, S.H., M.H didampingi Panitera PN Sampang Mustofi, S.H.
Biaya Panjar perkara ini setiap tahunnya selalu di perbarui menyesuaikan perubahan-perubahan keadaan sebuah wilayah dalam lingkup satker tersebut. Biaya perkara adalah Biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Sampang termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkara tersebut.
Biaya perkara atau Biaya Proses merupakan Penyelesaian Perkara sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Perma 03/2012).
Dengan adanya surat keputusan bersama ini diharapkan akan membawa keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan